KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENGEMBANGAN
PROFESI GURU
- Menegakkan pendidikan guru: SPG/PGA, Diploma 2 (D.2), selanjutnya sarjana (S.1) atau Diploma 4 (D.4)
- Menjadikan guru sebagai profesi, dan melakukan sertifikasi guru (dalam
jabatan dan pra jabatan).
- Guru merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 20/2003: Bab XI, ps. 39 ayat 2e)
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU No. 14/2005, Bab I ps. 1 ayat 1).
- Linieritas (kesesuaian latar belakang prodi dengan bidang ahli): S1 kedua.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
-
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional:
- Penyediaan guru berbasis perguruan tinggi
- Induksi guru berbasis sekolah/madrasah
- profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi
- profesionalisasi guru berbasis individu (menjadi guru madani)
Kemampuan (kompetensi) guru:
- § Kepribadian (personal),
- § Materi (profesional),
- § Mengajar (pedagogik),
- § Komunikasi (sosial).
Motivasi (niat) menjadi guru:
§ Mengajar adalah ibadah; mengabdi kepada Allah dan kemanusiaan,
§ Lakukan dengan cinta; uang memang penting, tetapi cinta lebih kuat
menggerakkan seseorang untuk berbuat; mengabdi dan melayani.
Sumber : materi PLPG 2014 UIN Walisongo